Gaji PNS dan Tunjangan Semua Golongan – Update 2024

Ketahui besaran gaji PNS beserta semua tunjangan di setiap golongannya berikut ini!

Banyak yang berpendapat bahwa gaji PNS tergolong rendah sehingga tidak mencukupi untuk kehidupan sehari-hari. Padahal, dalam kenyataannya, PNS menerima gaji yang lebih tinggi daripada pegawai swasta. Namun, tentu ada beberapa faktor yang memengaruhi jumlah gaji seorang PNS, seperti tunjangan dan faktor-faktor lainnya. Untuk itu, PNS menjadi salah satu profesi yang paling banyak diminati masyarakat Indonesia.

Tunjangan kinerja PNS menjadi faktor penentu dari total penghasilan yang diterima setiap bulan. Besaran tunjangan kinerja ditentukan oleh peraturan Pemerintah di setiap Kementerian. Bagi kalian yang ingin mengetahui perkiraan gaji yang diterima oleh seorang PNS. Berikut kami jelaskan secara lengkap mengenai besaran gaji yang diterima PNS berdasarkan golongan dan tunjangannya!

Ringkasan

  • Ada empat golongan PNS dengan rincian gaji yang berbeda-beda.
  • Gaji PNS golongan IIA sebesar Rp 2.022.200 hingga Rp 3.373.600, sedangkan golongan IIC sebesar Rp 2.301.800 hingga Rp 3.665.000.
  • Gaji PNS golongan III sekitar Rp 2.579.400 hingga Rp 4.797.000, sedangkan golongan IV sekitar Rp 3.044.300 hingga Rp 5.901.200.
  • Ada enam tunjangan yang diperoleh PNS yaitu tunjangan Kinerja, tunjangan Suami atau istri, tunjangan anak, tunjangan makan, tunjangan dinas dan gunungan jabatan.

Lihat Juga : 30 Lagu Nasional Indonesia

Rincian Gaji PNS Tiap Golongan Terbaru 2024

Gaji PNS Tiap Golongan
Sumber Gambar : setkab.go.id

Pegawai Negeri Sipil (PNS) dikelompokkan ke dalam empat golongan yang kemudian dibagi lagi menjadi beberapa pangkat. Gaji pokok PNS mengikuti standar gaji yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Setiap PNS akan dikenakan pemotongan gaji yang berbeda-beda dari setiap golongan. Potongan tersebut mencakup pembayaran pensiun, asuransi kesehatan dan yang lainnya. Untuk lebih jelasnya, berikut macam-macam golongan PNS beserta rincian gaji secara lengkap :

1. Golongan I (Juru)

Terdiri dari golongan IA, IB, IC, dan ID. PNS dalam golongan ini umumnya merupakan lulusan SD hingga SMP. Berikut rincian gaji yang diperoleh oleh Golongan I:

  • Golongan IA (juru muda) : Rp 1.560.000 – Rp 2.335.800
  • Golongan IB (Juru muda Tingkat 1) : Rp 1.704.500 – Rp 2.474.900
  • Golongan IC (Juru) : Rp 1.776.600 – Rp 2.557.500
  • Golongan ID (Juru Tingkat 1) : Rp1.851.800–Rp2.686.500

2. Golongan II (Pengatur)

Terdiri dari golongan IIA, IIB, IIC, dan IID. PNS dalam golongan ini umumnya merupakan lulusan SMA hingga D3. Untuk lebih jelasnya, Berikut rincian gaji yang diperoleh oleh Golongan I:

  • Golongan IIA (Pengatur Muda) : Rp2.022.200–Rp3.373.600
  • Golongan IIB (Pengatur Muda Tingkat 1) : Rp2.208.400–Rp3.516.300
  • Golongan IIC (Pengatur) : Rp2.301.800–Rp3.665.000
  • Golongan IID (Pengatur Tingkat 1) : Rp2.399.200–Rp3.820.000

3. Golongan 3 (Penata)

Terdiri dari golongan IIIA, IIIB, IIIC, dan IIID. PNS dalam golongan ini umumnya merupakan lulusan S1 hingga S3. Untuk lebih detailnya, Berikut rincian gaji yang diperoleh oleh Golongan I:

  • Golongan IIIA (Penata Muda) : Rp2.579.400–Rp4.236.400
  • Golongan IIIB (Penata Muda Tingkat 1) : Rp2.688.500–Rp4.415.600
  • Golongan IIIC (Penata) : Rp2.802.300–Rp4.602.400
  • Golongan IIID (Penata Tingkat 1): Rp2.920.800–Rp4.797.000

4. Golongan 4 (Pembina)

Terdiri dari golongan IVA, IVB, IVC, dan IVD. PNS dalam golongan ini umumnya merupakan lulusan yang berhubungan dengan jabatannya. Berikut rincian gaji yang diperoleh oleh Golongan I:

  • Golongan IVA (Pembina) : Rp3.044.300–Rp5.000.000
  • Golongan IVB (Pembina Tingkat 1) : Rp3.173.100–Rp5.211.500
  • Golongan IVC (Pembina Utama Muda) : Rp3.307.300–Rp5.431.900
  • Golongan IVD (Pembina Utama Madya) : Rp3.447.200–Rp5.661.700
  • Golongan IVE (Pembina Utama) : Rp3.593.100–Rp5.901.200

Lihat Juga : Contoh Daftar Riwayat Hidup

Tunjangan yang diperoleh PNS Terbaru 2024

Tunjangan PNS Terbaru
Sumber Gambar : metrojambi.com

Selain Gaji pokok, PNS juga akan menerima berbagai jenis tunjangan, termasuk tunjangan jabatan dan tunjangan keluarga. Untuk lebih lengkapnya, berikut rincian mengenai jenis tunjangan yang diterima oleh PNS:

1. Tunjangan Kinerja (TUKIN)

Sebagai seorang karyawan, penilaian terhadap kemampuan kerja sangat penting. Hal yang sama juga berlaku dalam dunia PNS, di mana kamu akan mendapatkan tunjangan yang dikenal sebagai Tukin atau tunjangan kinerja. Tunjangan tersebut dibedakan berdasarkan jabatan, tingkat, dan lokasi kerja seorang pegawai negeri sipil. Tunjangan Kinerja memiliki jumlah tunjangan yang tertinggi dibandingkan tunjangan lainnya. Bahkan, jumlahnya lebih besar daripada gaji pokok PNS.

Jumlah Tunjangan kinerja bervariasi di setiap lembaga dan tidak adanya aturan secara spesifik terkait itu. Misalnya di Kementerian Keuangan, pegawai yang telah bekerja selama 27 tahun akan menerima Tunjangan kinerja hingga sebesar Rp46,95 juta.

2. Tunjangan suami atau istri

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1977, PNS yang sudah menikah berhak mendapatkan tunjangan sebesar 5% dari gaji pokok mereka. Tunjangan suami atau istri akan dihitung berdasarkan jabatan yang dipegang oleh PNS tersebut. Namun, jika keduanya adalah seorang PNS, maka tunjangan yang diterima hanya untuk satu orang. Besaran tunjangan tersebut diambil dari gaji tertinggi antara kedua pasangan tersebut.

3. Tunjangan makan

Ada dua peraturan khusus mengenai tunjangan makan. Pertama, terdapat Peraturan Kementerian keuangan Nomor 72/PMK.05/2016 yang menetapkan besaran tunjangan makan berdasarkan kehadiran pegawai dalam satu bulan. Kedua, terdapat Peraturan Kementerian keuangan  Nomor 32/PMK.02/2018 yang menjelaskan bahwa besaran tunjangan makan berbeda untuk setiap golongan. Untuk lebih detailnya, berikut pembagiannya berdasarkan golongan :

  • Golongan I : Rp 35.000
  • Golongan II : Rp 35.000
  • Golongan III : Rp 37.000
  • Golongan IV : Rp 41.000

4. Tunjangan Anak

Tunjangan tanggungan hanya diberikan kepada pegawai negeri sipil yang mempunyai anak di bawah usia 18 tahun dan belum menikah. Pemerintah membatasi jumlah anak yang ditanggung hingga tiga orang, termasuk anak angkat. Besaran tunjangan anak adalah 2% dari gaji pokok pegawai.

5. Tunjangan Dinas

Dalam perjalanan dinas ini, seorang PNS akan mendapatkan tambahan penghasilan berupa tunjangan. Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.05/2008 Pasal 5, tunjangan dinas mencakup berikut ini :

  • Biaya penginapan
  • Biaya representatif
  • Uang transportasi pegawai
  • Uang harian seperti uang makan, uang saku dan uang transportasi lokal
  • Uang ganti sewa kendaraan di dalam kota

6. Tunjangan Jabatan

Ada satu alasan tambahan mengapa PNS yang menduduki jabatan struktural memiliki gaji yang tinggi. Hal ini disebabkan oleh adanya tunjangan jabatan yang akan diberikan sesuai dengan tingkat golongan mereka. Berdasarkan Peraturan Republik Indonesia tahun 2007 nomor 26, Berikut rincian lengkap besaran tunjangan jabatan di beberapa golongan PNS :

  • Eselon IA : Rp 5.500.000
  • Eselon IB : Rp 4.375.000
  • Eselon IIA : Rp 3.250.000
  • Eselon IIB : Rp 2.025.000
  • Eselon IIIA : Rp 1.260.000
  • Eselon IIIB : Rp 980.000
  • Eselon IVA : Rp 540.000
  • Eselon IVB : Rp 490.000
  • Eselon VA : Rp 360.000

Lihat Juga : Contoh Yel-Yel Pramuka Singkat

Faktor yang mempengaruhi Gaji PNS

Faktor Yang Mempengaruhi Gaji PNS
Sumber Gambar : bengkaliskab.go.id

1. Masa kerja

Gaji seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang baru masuk dan yang telah berpengalaman pasti akan berbeda. Hal ini karena tingkat pengalaman yang lebih tinggi pada pegawai senior. Dengan kata lain, semakin lama seorang PNS bekerja, maka gajinya juga akan semakin tinggi. Seiring berjalannya waktu pendapatan serta jenjang karier akan mengalami peningkatan.

2. Golongan

Terdapat empat kategori dalam struktur jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Setiap kategori memiliki tingkatan yang berbeda. Penentuan pangkat dalam setiap kategori ditentukan oleh tingkat pendidikan terakhir dan kemajuan karier. Kategori ini akan menentukan posisi jabatan yang diisi serta jumlah gaji yang diterima. Semakin tinggi kategori, gaji juga akan semakin besar.

3. Jabatan

Meskipun mempunyai golongan yang sama, bukan berarti gaji yang diterima juga akan sama. Dalam satu golongan, seperti gaji PNS golongan IIIA, akan ada rentang gaji tertentu. Perbedaan gaji dalam satu golongan tergantung pada jabatan atau posisi yang dipegang.

4. Tempat Dinas

Seperti halnya penetapan upah minimum provinsi hingga kabupaten/kota, lokasi tugas seorang PNS juga mempengaruhi jumlah gaji yang diterima. Gaji seorang PNS yang ditempatkan di Jakarta tidak akan sama dengan yang di Semarang. Perbedaan ini terjadi karena kondisi ekonomi daerah yang berbeda, yang berdampak pada kemampuan pemerintah setempat dalam memberikan gaji.

5. Jumlah Tanggungan

Ada faktor lain yang turut mempengaruhi besaran gaji seorang Pegawai Negeri Sipil, yaitu jumlah tanggungan. Sebagai contoh, gaji seorang ASN yang telah menikah akan berbeda dengan ASN yang masih single. Pemerintah memberlakukan batasan maksimum tiga anak yang menjadi tanggungan, termasuk anak angkat.

Lihat Juga : Arti Hustle Culture

Penutup

Nah itulah rincian gaji PNS beserta tunjangannya setiap golongan secara lengkap. Golongan PNS dibagi menjadi empat dengan gaji yang berbeda-beda. Dari penjelasan di atas diharapkan bisa membantu kalian yang penasaran dengan gaji yang diperoleh oleh pegawai PNS. Semoga artikel ini bisa bermanfaat bagi kalian dan jika ada yang masih belum paham bisa Komen di bawah ini!

Apa saja faktor yang mempengaruhi gaji seorang PNS ?

Ada lima faktor yang mempengaruhi gaji seorang PNS yaitu masa kerja, golongan, jabatan, tempat dinas dan jumlah tanggungan.

Berapa lama masa kerja golongan IA Dan IB ?

Masa kerja golongan IA mulai dari satu hingga 26 tahun sedangkan golongan IB mulai dari tiga hingga 27 tahun.

Apakah ada pemotongan gaji bagi pegawai PNS ?

Setiap PNS akan dikenakan pemotongan gaji yang berbeda-beda dari setiap golongan. Potongan tersebut mencakup pembayaran pensiun, asuransi kesehatan dan yang lainnya.


Penulis : Asiyatul Ulfiyah | Editor : Rudi Dian Arifin, Wahyu Setia Bintara

Artikel terkait

Contoh Surat

Asiyatul Ulfiyah

Asiyatul Ulfiyah adalah penulis artikel di web dianisa.com. Saya memiliki minat dalam bidang sosial media, content creator, dan content writer. Namun, tidak menutup kemungkinan untuk bidang yang lain yang dapat meningkatkan kemampuan saya.

Discussion | 0 Comments

*Komentar Anda akan muncul setelah disetujui

  1. Rekomendasi Aplikasi untuk Mencari Hotel di Jakarta

    Berikut kami bagikan rekomendasi aplikasi pencari hotel terbaik di Jakarta
  2. Logo Lazada PNG, CDR, AI, EPS, SVG (Free Download)

    Berikut kami bagikan link download Logo Lazada PNG, CDR, AI, EPS, SVG terbaru yang bisa Anda…
  3. Logo Tokopedia PNG, CDR, AI, EPS, SVG (Free Download)

    Berikut kami bagikan link download Logo Tokopedia PNG, CDR, AI, EPS, SVG terbaru yang bisa Anda…