Saat kita ingin membuat suatu kerja sama dalam bisnis atau usaha dengan seseorang, maka kita memerlukan kesepakatan yang tentu tidak merugikan pihak kita atau pihak lain. Salah satu cara untuk menghindari kerugian tersebut yaitu dengan membuat surat pernyataan perjanjian kerja. Membuat surat pernyataan perjanjian kerja sangat penting dan banyak manfaatnya. Surat pernyataan perjanjian kerja juga dapat dijadikan sebagai dokumen penting. Surat pernyataan kerja ini banyak sekali bentuk dan jenisnya.
Akan tetapi, kita sering kali merasa bingung dan tidak paham mengenai cara membuat surat pernyataan perjanjian kerja yang baik dan benar. Sering kali kita merasa ragu untuk membuat surat pernyataan perjanjian kerja karena tidak punya referensi dan takut salah. Oleh karena itu, kamu harus mengetahui contoh surat pernyataan perjanjian yang baik dan benar agar tidak salah dan menimbulkan kebingungan saat membuatnya. Artikel kali ini akan membahas tentang contoh surat pernyataan perjanjian kerja yang baik dan benar sehingga dapat dijadikan referensi.
Lihat Juga : Contoh Surat Lamaran Kerja Via Email
Surat pernyataan perjanjian merupakan surat yang sangat penting dalam berbagai hal, seperti urusan melamar kerja, kontrak kerja atau bisnis, menikah, utang-piutang, dan lain sebagainya. Akan tetapi, masih banyak orang yang tidak paham dan keliru dengan cara membuat surat pernyataan perjanjian sehingga surat yang dibuat cenderung tidak tepat dan memiliki esensi yang kurang dari sebenarnya. Surat pernyataan perjanjian dapat dikatakan sebagai bukti tertulis untuk mengikat individu atau kelompok kepada pihak lain.
Untuk itu, kamu perlu memahami makna surat pernyataan perjanjian kerja bermaterai agar tidak salah Ketika membuatnya. Biasanya, surat pernyataan perjanjian kerja bermaterai berisi tentang kesanggupan, penjelasan, atau pengakuan tentang suatu hal tertentu. Surat pernyataan dapat dianggap sebagai surat resmi dan sepenuhnya dilindungi oleh hukum, tepatnya pada pasal 1875 KUHPerdata. Oleh karena itu, surat pernyataan ini wajib ditulis dengan bahasa Indonesia yang baku dan diberi tanda tangan serta materai.
Lihat Juga : Contoh Surat Lamaran Kerja Tulis Tangan
Ada banyak sekali tujuan dari surat pernyataan perjanjian untuk beberapa kepentingan, sebagai berikut:
Biasanya, surat pernyataan perjanjian sangat diperlukan dalam dunia kerja. Untuk melancarkan suatu urusan dan lingkungan pekerjaan, beberapa perusahaan atau orang membuat surat pernyataan perjanjian kerja yang harus disepakati oleh pihak yang bersangkutan. Dengan begitu, pekerjaan akan semakin mudah dilakukan dan cepat selesai karena adanya perjanjian.
Suatu lembaga atau instansi pastinya sangat memerlukan surat pernyataan perjanjian kerja atau suatu urusan. Dengan adanya surat pernyataan perjanjian, urusan atau pekerjaan yang dilakukan akan berjalan secara maksimal.
Seorang individu juga sangat membutuhkan surat pernyataan perjanjian dalam kehidupan sehari-hari, misalnya soal utang-piutang dan lamaran pekerjaan yang mengharuskan untuk melampirkan surat pernyataan.
Lihat Juga : Contoh Soal TKD dan Value Core BUMN
Surat pernyataan perjanjian tentu memiliki beberapa fungsi yang sangat baik dalam dunia kerja, seperti halnya di bawah ini:
Dalam dunia kerja sangat diperlukan kesepakatan yang harus dijalankan dengan sungguh-sungguh. Agar tidak terjadi pengkhianatan saat proses berjalannya suatu pekerjaan atau kerja sama, kamu dapat menunjukkan bukti jaminan kesepakatan kerja dalam bentuk surat pernyataan perjanjian bermaterai. Dalam surat ini pastinya sudah tertera kesepakatan apa saja yang harus dilakukan oleh masing-masing pihak. Oleh karena itu, kamu tidak perlu khawatir jika suatu waktu terjadi masalah.
Surat pernyataan perjanjian ini juga dapat dijadikan sebagai bukti tertulis dan sah dilindungi hukum apabila suatu waktu terdapat masalah. Surat ini tentu harus dibuat tanpa paksaan dan dipikir matang-matang sebelum menandatangani surat. Semua pihak sudah menyetujui dengan sadar tentang semua isi dalam surat pernyataan perjanjian. Oleh karena itu, surat ini dapat dijadikan bukti dalam persidangan jika suatu waktu ada pihak yang melanggar.
Lihat Juga : Contoh Review Jurnal
Selain fungsi, surat pernyataan perjanjian juga memiliki manfaat yang bisa kamu dapatkan, seperti di bawah ini:
Surat pernyataan perjanjian memiliki manfaat untuk menyampaikan kesanggupan mengenai urusan atau pekerjaan ke pihak penerima secara resmi. Hal ini ditujukan agar tidak terjadi kesalahpahaman antara pihak pembuat dan penerima. Dengan adanya surat ini, risiko dan masalah yang terjadi akan berkurang.
Surat pernyataan perjanjian ini akan sangat bermanfaat untuk pihak penerima karena dapat dijadikan bukti kuat secara hukum. Hal ini dapat menjadi bukti keseriusan pihak pembuat dalam menandatangani kerja sama dalam dunia pekerjaan.
Surat pernyataan perjanjian sangat bermanfaat untuk pihak yang dinyatakan. Surat ini dapat memberikan pengakuan mengenai hal yang sudah dilakukan oleh pihak yang dinyatakan. Bisa berbentuk pengakuan kinerja atau pengakuan sebagai anggota yang tentunya sangat menguntungkan dalam pekerjaan.
Lihat Juga : Arti Hustle Culture
Surat pernyataan perjanjian bermaterai memiliki ciri-ciri dan berbeda dengan surat lainnya karena surat ini bersifat resmi dan dilindungi hukum. Berikut merupakan ciri-ciri dari surat pernyataan bermaterai yang dapat dijadikan patokan:
Lihat Juga : Arti Y
Agar tidak merasa bingung dan takut salah, surat pernyataan bermaterai harus dibuat berdasarkan unsur-unsur di bawah ini:
Lihat Juga : Kata-Kata Bijak Kehidupan
Surat pernyataan kerja ini merupakan bukti resmi mengenai kesanggupan dalam melakukan pekerjaan. Biasanya surat pernyataan perjanjian bermaterai ini dibuat oleh perusahaan atau instansi seperti saat melamar sebagai CPNS.
SURAT PERJANJIAN KERJA [NAMA PT]
Nomor : 101/SPK/ADM/2022
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : Nuni Nurhayati
Alamat : Jl. Bunga No 11 Bandung
Jabatan : Staff HRD
Selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.
Nama : Nurohman
Mulai Bekerja : 1 Januari 2021
Jabatan : Staff Administrasi
Selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua. Dan apabila disebut bersama-sama akan disebut sebagai Para Pihak.
Dengan ini Para Pihak menyatakan, telah sepakat untuk mengadakan Perjanjian Kerja selama 1 Tahun dengan syarat-syarat sebagai berikut :
Batas Waktu Perjanjian
Perjanjian ini berlaku selama 1 Tahun
Dari tanggal 1 Januari 2023 Sampai dengan 2 Januari tahun ke depan pada tanggal _____
Jam Kerja
Pihak Kedua memiliki jam kerja selama _____ jam
Gaji Pokok, Tunjangan dan Lembur
Gaji Pokok akan diberikan setiap tanggal ___ setiap bulannya dengan jumlah ______,
Pihak kedua berhak atas tunjangan sebesar:
1. (nama tunjangan misal konsumsi/transportasi/medis) : (nominal tunjangan)
2. (nama tunjangan) : (nominal tunjangan)
3. (nama tunjangan) : (nominal tunjangan)
4. dst
Apabila pihak kedua melakukan kegiatan lembur maka pihak kedua berhak atas uang lembur sebesar …….. per jam, maksimal waktu lembur ….. jam.
Biaya Pengobatan
Pada akhir tahun kalender Pihak Kedua akan menerima penggantian Biaya Pengobatan sebesar _______ apabila selama 1 tahun kalender tidak ada klaim Biaya Pengobatan. Biaya pengobatan maksimum Rp. _______ / Bulan (dengan memperlihatkan surat dokter dan resep obat) akan diberikan kepada Pihak kedua. Apabila dalam tahun berjalan Pihak Kedua) telah mengambil Biaya Pengobatan, maka sisa atau Biaya Pengobatan per tahunnya akan dianggap hilang.
Cuti Tahunan
Pihak kedua akan mendapatkan cuti selama 14 hari setiap 1 tahun kalender.
Pihak Pertama Pihak Kedua
materai materai
(nama) (nama)
(jabatan) (jabatan)
Surat Perjanjian Kerja Sama Bisnis
Yang bertanda tangan berikut ini:
Nama : Iqbal Nugraha
Tempat dan Tanggal Lahir : Surabaya, 2o Oktober 1990
Nomor KTP/SIM : 360967xxxxxxxxxx
Alamat : Jalan Bahagia No. 90 Jakarta
Yang selanjutnya akan disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
Nama : Fian Afandi
Tempat dan Tanggal Lahir : Jakarta, 9 Desember 1991
Nomor KTP/SIM : 300957xxxxxxxxxx
Alamat : Jalan Bunga Nol. 79 Jakarta Pusat
Selanjutnya akan disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Dalam surat perjanjian ini kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan kerja sama bisnis yang akan diatur dalam peraturan di bawah ini:
Jakarta, 10 Juni 2021
(materai Rp6.000,-)
Pihak Pertama, Pihak Kedua,
Iqbal Nugraha Fian Afandi
SURAT PERJANJIAN KERJA KONTRAK
Nomor: ——————————————–
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : —————————————————
Jabatan : —————————————————
Alamat : —————————————————
Dalam hal ini bertindak atas nama direksi ( — nama perusahaan — ) yang berkedudukan di ( — alamat lengkap perusahaan — ) dan selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
Nama : —————————————————
Tempat dan tanggal lahir : —————————————————
Pendidikan terakhir : —————————————————
Jenis kelamin : —————————————————
Agama : —————————————————
Alamat : —————————————————
No. KTP / SIM : —————————————————
Telepon : —————————————————
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri pribadi dan selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
PASAL 1
MASA KERJA
Ayat 1
PIHAK PERTAMA menyatakan menerima PIHAK KEDUA sebagai karyawan kontrak (waktu tertentu) di perusahaan ( — nama perusahaan — ) yang berkedudukan di ( — alamat lengkap perusahaan — ) dan PIHAK KEDUA dengan ini menyatakan kesediaannya.
Ayat 2
Perjanjian kerja ini berlaku untuk jangka waktu [( ———— ), terhitung sejak tanggal ( — tanggal, bulan, dan tahun — ) dan berakhir pada tanggal ( — tanggal, bulan, dan tahun — ).
Ayat 3
Selama jangka waktu tersebut masing-masing pihak dapat memutuskan hubungan kerja dengan pemberitahuan secara tertulis minimal [( ———— ) ( —- waktu dalam huruf — )] hari kerja.
PASAL 2
TATA TERTIB PERUSAHAAN
Ayat 1
PIHAK KEDUA menyatakan kesediaannya untuk mematuhi serta mengikuti seluruh tata tertib perusahaan yang telah ditetapkan PIHAK PERTAMA.
Ayat 2
Pelanggaran terhadap peraturan-peraturan tersebut dapat mengakibatkan PIHAK KEDUA dijatuhi:
Skorsing, atau
Pemutusan Hubungan Pekerjaan (PHK), atau
Hukuman dalam bentuk lain dengan merujuk kepada Peraturan Pemerintah yang mengaturnya.
PASAL 3
JAM KERJA
Ayat 1
Berdasarkan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku, jam kerja efektif perusahaan ditetapkan [( ——- ) ( — jumlah dalam huruf — )] jam setiap minggu dengan jumlah hari kerja [( ——- ) ( — jumlah dalam huruf — )] hari setiap minggu.
Ayat 2
Jam masuk adalah jam [(——— ) ( — jam dalam huruf — )] dan jam pulang adalah jam [(——— ) ( — jam dalam huruf — )].
Ayat 3
Waktu istirahat pada hari ——————— hingga hari ———————– ditetapkan selama [( —– ) ( — jumlah jam dalam huruf — )] jam, yaitu pada pukul [(——— ) ( — jam dalam huruf — )] hingga pukul [(——— ) ( — jam dalam huruf — )].
Waktu istirahat pada hari ——————— ditetapkan selama [( —– ) ( — jumlah jam dalam huruf — )] jam, yaitu pada pukul [(——— ) ( — jam dalam huruf — )] hingga pukul [(——— ) ( — jam dalam huruf — )].
PASAL 4
PENEMPATAN, TUGAS, DAN TANGGUNG JAWAB
Ayat 1
PIHAK KEDUA akan bekerja sebagai ( —- posisi atau jabatan — ) pada ( — departemen atau divisi dalam perusahaan —).
Ayat 2
Tugas dan tanggung jawab PIHAK KEDUA adalah sebagai berikut:
—————————————————————————————
—————————————————————————————
—————————————————————————————
—————————————————————————————
—————————————————————————————
Ayat 3
PIHAK PERTAMA berhak menempatkan PIHAK KEDUA dalam melaksanakan tugas dan pekerjaan lain yang oleh PIHAK PERTAMA dianggap lebih cocok serta sesuai dengan keahlian yang dimiliki PIHAK KEDUA, dengan syarat masih tetap berada di dalam lingkungan perusahaan ( — nama perusahaan — ).
PASAL 5
PERPANJANGAN MASA KONTRAK KERJA
Ayat 1
Setelah berakhirnya jangka waktu tersebut, perjanjian kerja ini dapat diperpanjang jika PIHAK PERTAMA masih membutuhkan PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA juga menyatakan kesediaannya.
Ayat 2
Jika setelah berakhirnya perjanjian kerja ke-2 ternyata PIHAK PERTAMA masih membutuhkan PIHAK KEDUA,maka PIHAK PERTAMA akan mengangkat PIHAK KEDUA sebagai karyawan tetap pada perusahaan ( — nama perusahaan — ).
Ayat 3
Jika setelah berakhirnya perjanjian kerja ke-2 ternyata PIHAK KEDUA tidak diajukan untuk pengangkatan sebagai karyawan tetap oleh PIHAK PERTAMA, maka perjanjian kerja kontrak akan berakhir bersamaan dengan berakhirnya waktu perjanjian tersebut.
PASAL 6
GAJI POKOK DAN TUNJANGAN-TUNJANGAN
Ayat 1
PIHAK PERTAMA harus memberikan gaji pokok kepada PIHAK KEDUA sebesar [(Rp. ————,00) (—— jumlah uang dalam huruf —— )] setiap bulan yang harus dibayarkan PIHAK PERTAMA pada tanggal terakhir setiap bulan setelah dipotong pajak pendapatan sesuai peraturan perpajakan di Indonesia.
Ayat 2
Selain gaji pokok, PIHAK KEDUA juga berhak mendapatkan tunjangan-tunjangan sebagai berikut:
Tunjangan ——————————- sebesar [(Rp. ————,00) (—— jumlah uang dalam huruf —— )]
Tunjangan ——————————- sebesar [(Rp. ————,00) (—— jumlah uang dalam huruf —— )]
Tunjangan ——————————- sebesar [(Rp. ————,00) (—— jumlah uang dalam huruf —— )]
Ayat 3
Pembayaran tunjangan-tunjangan tersebut akan disatukan dengan pembayaran gaji pokok yang akan diterima PIHAK KEDUA pada tanggal terakhir setiap bulan.
PASAL 7
LEMBUR
Ayat 1
PIHAK KEDUA diharuskan masuk kerja lembur jika tersedia pekerjaan yang harus segera diselesaikan atau bersifat mendesak (urgent).
Ayat 2
Sebagai imbalan kerja lembur sesuai ayat 1, PIHAK PERTAMA akan membayar PIHAK KEDUA sebesar [(Rp. ————,00) (—— jumlah uang dalam huruf —— )] setiap jam lembur.
Ayat 3
Pembayaran upah lembur akan disatukan dengan pembayaran gaji yang akan diterima PIHAK PERTAMA pada tanggal terakhir setiap bulan.
PASAL 8
CUTI
Ayat 1
Hak cuti timbul setelah PIHAK KEDUA mempunyai masa kerja selama [( —– ) ( — jumlah waktu dalam huruf — )] tahun.
Ayat 2
Jika telah mempunyai masa kerja seperti ayat 1 tersebut di atas, maka PIHAK KEDUA akan mendapatkan cuti selama [( —– ) ( — jumlah hari dalam huruf — )] hari setiap tahun, yang terdiri dari:
Cuti pribadi selama [( —– ) ( — jumlah hari dalam huruf — )] hari kerja.
Cuti bersama selama [( —– ) ( — jumlah hari dalam huruf — )] hari.
Ayat 3
Sebelum melaksanakan cuti, PIHAK KEDUA telah mengajukan permohonan terlebih dahulu secara tertulis, selambat-lambatnya [( —– ) ( — jumlah hari dalam huruf — )] hari dengan mendapat pengesahan berupa tanda tangan dan ijin dari atasan langsung yang bersangkutan.
PASAL 9
PENGOBATAN
PIHAK PERTAMA wajib menanggung biaya pengobatan serta perawatan jika PIHAK KEDUA sakit atau memerlukan perawatan kesehatannya sesuai dengan syarat, peraturan, dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh perusahaan.
PASAL 10
KERJA RANGKAP
Ayat 1
Selama masa berlakunya ikatan perjanjian kerja ini PIHAK KEDUA tidak dibenarkan melakukan kerja rangkap di perusahaan lain mana pun juga dengan mengemukakan dalih atau alasan apa pun juga.
Ayat 2
Pelanggaran yang dilakukan PIHAK KEDUA akan dapat bagi PIHAK PERTAMA untuk menjatuhkan sangsi sesuai Pasal 2 ayat 2 perjanjian ini terhadapnya.
PASAL 11
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)
Ayat 1
Dengan memperhatikan Undang-Undang dan Peraturan Ketenagakerjaan yang berlaku, PIHAK PERTAMA dapat mengakhiri hubungan kerja dengan PIHAK KEDUA karena pengingkaran perjanjian ini.
Ayat 2
Jika terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), maka PIHAK KEDUA diharuskan mengembalikan barang-barang yang selama itu dipercayakan padanya, yaitu:
—————————————————–
—————————————————–
—————————————————–
—————————————————–
—————————————————–
—————————————————–
Ayat 3
PIHAK KEDUA juga diharuskan menyelesaikan hal-hal yang berhubungan dengan administrasi keuangan, seperti hutang atau pinjaman yang dilakukan PIHAK KEDUA.
PASAL 12
PENGUNDURAN DIRI
Ayat 1
Jika PIHAK KEDUA mengundurkan diri secara baik-baik, maka PIHAK KEDUA berhak menerima uang gaji, tunjangan, dan lembur sesuai dengan jumlah hari kerja yang telah dijalaninya.
Ayat 2
Pengunduran diri secara baik-baik diperlihatkan dengan cara-cara sebagai berikut:
PIHAK KEDUA telah mengajukan surat permohonan pengunduran diri sesuai Pasal 1 ayat 3 perjanjian ini.
PIHAK KEDUA tetap melaksanakan tugas dan kewajibannya hingga batas waktu pengunduran dirinya berlaku.
PIHAK KEDUA telah menyerahkan barang-barang yang dipercayakan kepadanya dan juga telah menyelesaikan administrasi keuangan yang harus diselesaikannya seperti yang tertulis dalam Pasal 11 ayat 2 dan 3 perjanjian ini.
Ayat 3
PIHAK PERTAMA dengan kebijakannya dapat meminta PIHAK KEDUA untuk meninggalkan perusahaan lebih awal dengan pembayaran penuh selama [( —– ) ( — jumlah waktu dalam huruf — )] hari tersebut.
PASAL 13
BERAKHIRNYA PERJANJIAN
Selain seperti yang tertulis dalam Pasal 5 ayat 3 perjanjian ini, perjanjian kerja ini akan berakhir dengan sendirinya jika PIHAK KEDUA meninggal dunia.
PASAL 14
KEADAAN DARURAT (FORCE MAJEUR)
Perjanjian kerja ini batal dengan sendirinya jika karena keadaan atau situasi yang memaksa, seperti: bencana alam, pemberontakan, perang, huru-hara, kerusuhan, Peraturan Pemerintah atau apa pun yang mengakibatkan perjanjian kerja ini tidak mungkin lagi untuk diwujudkan.
PASAL 15
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Ayat 1
Apabila terjadi perselisihan antara kedua belah pihak, akan diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
Ayat 2
Apabila dengan cara ayat 1 pasal ini tidak tercapai kata sepakat, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dilakukan melalui prosedur hukum, dengan memilih kedudukan hukum di ( —— Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri —— ).
PASAL 16
PENUTUP
Demikianlah perjanjian ini dibuat, disetujui, dan ditandatangani dalam rangkap dua, asli dan tembusan bermaterai cukup dan berkekuatan hukum yang sama. Satu dipegang oleh PIHAK PERTAMA dan lainnya untuk PIHAK KEDUA.
Dibuat di : ———————————————-
Tanggal : ( —- tanggal, bulan, dan tahun — )
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
[ ————————- ] [ ———————— ]
Lihat Juga : Contoh Cerpen Motivasi
Nah, itulah ulasan singkat mengenai surat pernyataan perjanjian kerja bermaterai. Jika kamu sedang membutuhkan referensi surat pernyataan perjanjian bermaterai, kamu dapat melihat beberapa contoh di atas. Dengan adanya contoh-contoh surat pernyataan perjanjian di atas, semoga kamu tidak kebingungan lagi dalam membuat surat perjanjian. Selamat mencoba ya.
Surat pernyataan perjanjian merupakan salah satu surat yang dilindungi oleh hukum. Oleh karena itu, surat ini harus memenuhi beberapa syarat sebagai berikut:
(1) Harus dibuat secara ikhlas dan tanpa paksaan dari pihak mana pun.
(2) Harus ditulis di atas kertas segel atau dengan materai jika menggunakan kertas biasa.
(3) Harus disetujui dan dimengerti oleh kedua belah pihak.
(4) Isi surat harus berdasarkan hukum, kesusilaan, serta mengandung ketertiban atau kepentingan umum.
(5) Objek harus jelas.
(6) Isi harus jelas, rinci, dan tidak memiliki makna ganda.
(7) Harus ada tanda tangan dan nama lengkap kedua belah pihak.
Surat pernyataan perjanjian dibuat dengan maksud untuk memberikan keterangan tentang suatu hal yang penting. Secara umum ada 4 macam surat pernyataan perjanjian, yaitu surat pernyataan diri, utang-piutang, kesanggupan, dan kerja.
Surat pernyataan perjanjian tentu saja memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan kekuatan pembuktian yang setara dengan akta autentik. Hal ini diatur dalam pasal 1875 KUHPerdata dan putusan Mahkamah Agung No. 3901K/Pdt/1985 tanggal 29 November 1988.
Penulis : Viona Septi | Editor : Rudi Dian Arifin, Wahyu Setia Bintara
Discussion | 0 Comments
*Komentar Anda akan muncul setelah disetujui