Cara Registrasi Kartu SIM (Prabayar) Dengan NIK dan KK Semua Operator

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) pada tahun ini teleah mengeluarkan kebijakan tentang penggunaan kartu SIM, yaitu…

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) pada tahun ini teleah mengeluarkan kebijakan tentang penggunaan kartu SIM, yaitu dengan mewajibkan registrasi kartu prabayar kita menggunakan nomor identitas KTP (NIK) dan KK.

Registrasi ini dapat dilakukan dengan cara yang mudah, tetapi sedikit berbeda di tiap operator. Mungkin masih banyak dari kita yang belum bisa atau mungkin bingung dengan cara registrasi kartu SIM kita, dibawah ini kita akan mempelajari cara registrasi tersebut.

Cara registrasi kartu SIM ini tidak terlalu sulit, hanya dengan mengirimkan pesan dengan format yang diberikan oleh masing masing operator, maka kartu kita sudah secara otomatis teregistrasi.

Mungkin juga masih ada yang bingung letak nomor KK dan nomor NIK, dibawah ini akan dijelaskan dimana letak nomor KK dan NIK kita.

Baca Juga : 3 Alasan Yang Membuat Kita Wajib Registrasi Kartu GSM

Registrasi Kartu SIM Prabayar Dengan NIK dan KK

Registrasi prabayar untuk pelanggan baru Indosat, Telkomsel, XL Axiata, Hutchison Tri Indonesia (Tri), dan Smartfren bisa dilakukan dengan mengirim SMS ke 4444. Namun ada sedikit perbedaan format SMS.

Melihat NIK dan KK

Bagi pengguna baru Tri, Smartfren, dan Indosat, pendaftaran bisa dilakukan dengan mengirim SMS dengan format: (16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).

Pelanggan baru XL mesti mengirim SMS dengan format: DAFTAR#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).

Sedangkan pelanggan baru Telkomsel mengirim SMS dengan format: REG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).

Khusus pengguna lama, baik Telkomsel, XL Axiata, Indosat, Tri, atau Smartfren bisa mendaftar ulang melalui SMS ke 4444 dengan format: ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).

Pengguna baru maupun lama diwajibkan untuk meregistrasi kartu SIM dengan nomor identitas KTP(NIK) dan KK dimulai dari tanggal 31 Oktober 2017 hingga batas terakhr adalah 28 Februari 2018.

Selain menggunakan meotde SMS tersebut, pengguna juga dapat meregistrasi kartu SIM prabayar dengan cara mendaftar ke gerai , situs, atau aplikasi milik masing-masing operator.

Cara Registrasi Ulang Kartu SIM Prabayar
Sumber Image : Twitter

Registrasi baru dan ulang ini berguna untuk menambah keamanan pagi kita para pengguna kartu SIM prabayar dan wajib dilakukan oleh senua pengguna SIM prabayar. Jika tidak disegera registrasi, maka akan mendapat sanksi dari kemeninfo. Salah satunya, nomor tidak bisa digunakan lagi.

Discussion | 0 Comments

*Komentar Anda akan muncul setelah disetujui

  1. Jelajahi Dunia Film Indonesia Secara Lengkap : Info Tayang, Sinopsis dan Jumlah Penonton

    Ketahui informasi lengkap tentang perfilman di Indonesia melalui artikel di bawah ini!
  2. 112 Wallpaper WA Aesthetic, Keren, Lucu!

    Berikut bagi bagikan kumpulan wallpaper WA aesthetic, keren, lucu yang bisa kamu download dan pakai sebagai…
  3. 107 Wallpaper Islami Aesthetic HD Terbaru untuk HP dan PC Desktop!

    Berikut kumpulan wallpaper islami aesthetic HD terbaru untuk HP dan PC Desktop yang bisa kamu download…