Dianisa.com – Cara Registrasi Kartu AXIS. Sebagaimana yang telah disampaikan oleh KOMINFO untuk menghibau agar masyarakat segera meregistrasi kartu SIM. Banyak masyarakat kebingungan dengan adanya registrasi kartu SIM tersebut, Sesuai dengan Peraturan Mentri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 tahun 2016 Beserta Perubahannya tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telemunikasi, sebagai upaya untuk menangkal penyalahgunaan layanan telemunikasi untuk kriminalitas dan terorisme, pemerintah menggalakan kembali peraturan ini bagi setiap pengguna telepon selular(ponsel). Ketentuan tersebut berlaku mulai 31 Oktober 2017.
Baca Juga :
Jika masyarakat tidak segera meregistrasi kartu SIM otomatis kartu SIM anda terkena pemblokiran layanan panggilan, layanan sms, dan juga layanan internet. Pada kesempatan ini saya akan menyampaikan Cara Registrasi Kartu AXIS, berikut hal yang perlu disiapkan untuk melakukan registrasi kartu AXIS :
1. Nomor Pelanggan
Anda membutuhkan nomor pelanggan AXIS yang sudah kamu miliki (0838)
2. NIK
Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada e-KTP/KTP
3. Kartu Keluarga
Siapkan Kartu Keluarga dengan Nomor Kartu Keluarga yang tertera
Terdapat 2 macam registrasi kartu AXIS yakni, Registrasi Pelanggan Baru dan Registrasi Pelanggan Lama.
Atau
Atau
Sekian ulasan singkat tentang Cara Registrasi Kartu AXIS 2018, semoga bisa membantu para pengguna kartu Axis. Bagikan artikel melalui sosial media supaya lebih berguna dan bermanfaat. Terima kasih dan selamat mencoba !!!
Sumber : www.axisnet.id
Discussion | 0 Comments
*Komentar Anda akan muncul setelah disetujui